Format Surat Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Mencari informasi terkait Format Surat Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi.

11 pemikiran pada formulir permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi sesuai pmk 91pmk032015 format excel. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Sekarang Bisa Direvisi

6 A Melunasi Seluruh

I Salinan I

10 Nomor 68pmk032017 A1 Contoh Format Surat Permohonan

Pmk 29pmk032015

Doc Surat Permohonan Penghapusan Denda Pajak Aminah Azahra

1 X Petunjuk Pengisian Surat Pengembalian Permohonan

I Salinan I

Nomor 4 Diisi Dengan Nama Dan Alamat Kantor Pelayanan Pajak Tempat

I No Jenis Dokumen D Wajib Pajak D Wakil D Kuasa 20 1

Untitled

Contoh format surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Format surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Diisi dengan alamat wajib pajak apabila yang menandatangani surat permohonan penghapusan sanksi administrasi adalah wakil atau kuasa dari wajib pajak. Aturan ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor 91pmk032015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan pembetulan surat pemberitahuan dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Kemudian kpp akan meneruskan ke kepala kanwil djp yang menjadi atasannya.

Diisi dengan jabatan wakilkuasa yang menandatangani surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan dalam hal permohonan diajukan oleh wajib pajak orang. Contoh format surat pengembalian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan pembetulan surat. 1 direktur jenderal pajak karena jabatannya atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga denda dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahan.

Surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dikirim melalui kpp terdaftar. Penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak mengatur bahwa. Permohonan penghapusan sanksi administrasi adalah wakil atau kuasa dari wajib pajak.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan terhadap sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 dua persen per bulan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 2 dan ayat 2a undang undang yang dikenakan melebihi jangka waktu 24 dua puluh empat bulan atas permohonan tersebut dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi. Ketentuan ini berlaku sejak 4 mei 2015. Peraturan menteri keuangan nomor 91pmk032015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan pembetulan surat pemberitahuan dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak sering disebut sebut sebagai sunset policy jilid ii setelah tahun 2008.

Dalam hal berkas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak memenuhi persyaratan account representative membuat konsep surat pemberitahuan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak memenuhi persyaratan formal dan meneruskannya kepada kepala seksi pengawasan dan konsultasi.

Itulah format surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dapat admin kumpulkan. Admin blog Kumpulan Surat Penting juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait format surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dibawah ini.

Salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68 Pmk

Lamp Pengurangan Sanksi1docx

Petunjuk Pengisian Surat

Untitled

Salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68 Pmk

Untitled

Sekian yang admin bisa bantu mengenai format surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Terima kasih telah berkunjung ke blog Kumpulan Surat Penting 2019.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Format Surat Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi"

Post a Comment