Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 47113
Inilah yang anda cari tentang Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 47113.
Surat edaran menteri dalam negeri nomor 471131826sj tanggal 11 april 2013 menjelaskan bahwa kelebihan e ktp adalah dilengkapi dengan chip dan chip hanya bisa dibaca dengan card reader. Peringatan itu tertuang dalam surat edaran menteri dalam negeri bernomor 471131826sj tentang e ktp.
Surat edaran mendagri nomor 471131826sj yang dikeluarkan pada 11 april 2013 ditembuskan kepada presiden dan wakil presiden.
Surat edaran menteri dalam negeri nomor 47113. Edaran dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban disiplinann keseragaman dan kerapihan seluruh pegawai negeri sipil pns di lingkungan kementerian dalam negeri dan badan nasional pengelola perbatasan bnpp kata sekjen kemendagri hadi prabowo. Surat edaran menteri dalam negeri nomor 471131826sj tanggal 11 april 2013 hal pemanfaatan ektp dengan menggunakan card reader kategori peraturan barang milik negara. Dalam rangka mewujudkan ketunggalan data kependudukan dan standarisasi pemberian dokumen kependudukan kepada seluruh penduduk indonesia menteri dalam negeri menerbitkan surat edaran nomor 470134sj tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupatenkota.
E ktppemegang kartu tanda penduduk elektronik e ktp sebaiknya lebih waspada menggunakannya untuk keperluan administrasi. Dalam surat edaran itu ada peringatan supaya masyarakat pemengang e ktp tak boleh sering sering mempotocopy. Kepala lembaga sandi negara.
Menteri dalam negeri republik indonesia nomor. Surat edaran nomor 471132051dukcapil penerbitan surat keterangan sebagai pengganti ktp el maupun surat keterangan telah terdata dalam database kependudukan post navigation. Pasalnya chip yanga da di e ktp bisa rusak oleh laser mesin fotocopy.
Berikut surat edaran menteri dalam negeri yang menyatakan e ktp tidak boleh di photo copy. Surat edaran menteri dalam negeri no. Unit kerja pelayanan publik wajib menyediakan card reader sebagai amanat perpres nomor 67 tahun 2011 dan e ktp tidak boleh difotocopy cukup mencatat nik dan nama sebagai pengganti fotocopy.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 0254660sj tanggal 12 juni 2019. Kepala badan pengkajian dan penerapan teknologi. Peringatan itu tertuang dalam surat edaran menteri dalam negeri bernomor 471131826sj tentang e ktp.
Pasalnya e ktp ini ternyata rentan rusak akibat keseringan difotocopy. Pemanfaatan e ktp dengan menggunakan card reader pada poin 2 peringatan kepada semua menteri kepala lembaga pemerintah non kementerian kepala lembaga lainnya kepala kepolisian ri gubernur bank indonesiapara pimpinan bank para gubernur para bupatiwalikota tertulis. Dalam surat edaran itu ada peringatan supaya.
Itulah surat edaran menteri dalam negeri nomor 47113 yang dapat admin kumpulkan. Admin blog Kumpulan Surat Penting juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait surat edaran menteri dalam negeri nomor 47113 dibawah ini.
Sekian yang admin bisa bantu mengenai surat edaran menteri dalam negeri nomor 47113. Terima kasih telah berkunjung ke blog Kumpulan Surat Penting 2019.
0 Response to "Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 47113"
Post a Comment