Surat Edaran Mahkamah Agung Ma Ri No73kmahk01ix2015 Tentang Penyumpahan Advokat
Temukan informasi lengkap tentang Surat Edaran Mahkamah Agung Ma Ri No73kmahk01ix2015 Tentang Penyumpahan Advokat.
Asosiasi pengacara syariah indonesia apsi menyel. Surat edaran mahkamah agung ri no73kmahk01ix.
Mahkamah agung ma baru saja menerbitkan kebijakan baru terkait penyumpahan advokat.
Surat edaran mahkamah agung ma ri no73kmahk01ix2015 tentang penyumpahan advokat. Surat edaran mari no73kmahk01ix2015 tentang penyumpahan advokat sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku uu advokat n018tahun 2013. 73kmahk01ix2015 tentang penyumpahan advokat. Surat sekretaris mahkamah agung ri.
Keputusan ketua mahkamah agung nomor 73kmahk01ix2015 tahun 2015 tentang penyumpahan advokat untuk mendapatkan keputusan ketua mahkamah agung nomor 73kmahk01ix2015 tahun 2015 silahkan lakukan. Ketua mahkamah agung mengeluarkan aturan bahwa kini ketua pengadilan tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat baik yang diajukan oleh organisasi advokat yang mengatasnamakan peradi maupun. Perihal tata cara pengajuan usul pertimbangan teknis pertek pensiun bkn dan sk sekretaris mahkamah agung ri tentang pensiun pegawai negeri sipil dan pensiun jandaduda pegawai negeri sipil.
Jika surat edaran mahkamah agung ri tersebut masih memperbolehkan peradi dan kai melakukan sumpah advokat di pengadilan tinggi atas anggotanya maka sesungguhnya mahkamah agung ri telah melakukan terobosan hukum kebijakan yang bersifat luar biasa progresif. Hal ini menimbulkan euforia dalam membuat organisasi merekrut dan mengangkat advokat yang secara nyata tidak berpedoman kepada uu no18 tahun 2003 tentang advokat. Surat edaran mari no73kmahk01ix2015 tentang penyumpahan advokat sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku uu advokat n018ta.
Sejak 1 oktober 2011 ma telah menerapkan sistem kamar menggantikan sistem pemeriksaan berdasarkan tim. Penerapan sistem kamar bertujuan untuk menciptakan kesatuan hukum konsistensi dan percepatan penanganan perkraa. Surat ketua mahkamah agung republik indonesia nomor.
Jakarta ketua dewan kehormatan advokat suhardi somomoeljono mengatakan surat edaran mahkamah agung ma ri no73kmahk01ix2015 tentang penyumpahan advokat sudah sesuai dengan konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku yakni undang undang uu advokat nomor 18 tahun 2013. Melalui surat ketua ma nomor 73kmahk01ix2015 ma intinya menyatakan bahwa ketua pengadilan tinggi kpt memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun. Walaupun ketua mahkamah agung ri dalam mengeluarkan skma no73kmahk01ix2015 memiliki tujuan yang baik tetapi pada kenyataannya ini justru menjadi preseden buruk bagi dunia advokat saat ini.
Itulah surat edaran mahkamah agung ma ri no73kmahk01ix2015 tentang penyumpahan advokat yang dapat admin kumpulkan. Admin blog Kumpulan Surat Penting juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait surat edaran mahkamah agung ma ri no73kmahk01ix2015 tentang penyumpahan advokat dibawah ini.
Sekian yang admin bisa bantu mengenai surat edaran mahkamah agung ma ri no73kmahk01ix2015 tentang penyumpahan advokat. Terima kasih telah berkunjung ke blog Kumpulan Surat Penting 2019.
0 Response to "Surat Edaran Mahkamah Agung Ma Ri No73kmahk01ix2015 Tentang Penyumpahan Advokat"
Post a Comment